REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis menilai pelimpahan berkas kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan yang ganjil.
"Nah, yang kami pertanyakan kenapa yang dilimpahkan dulu berkasnya OCK? padahal yang ditangkap duluan kan Gari," tutur salah seorang kuasa hukum OCK, Jhonson Panjaitan di Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut dia, seharusnya pelimpahan berkas kasus tersebut juga harus dilakukan sesuai dengan urutan penyelidikan, penyidikan, atau proses hukum yang semestinya. "Padahal berkas OCK, Gubernur Sumatera Utara dan istrinya, serta Gari adalah sama. Tapi kenapa OCK terlebih dulu yang dilimpahkan?," tukas Jhonson saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia berpendapat, tindakan tersebut dinilai sebagai model "permainan" baru yang dilakukan KPK ketika menjerat seseorang yang terlibat kasus korupsi. Yagari Bhastara Guntur (Gari) merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara yang ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Gari juga merupakan salah seorang advokat yang bekerja di kantor pengacara milik OC Kaligis, sehingga diduga keduanya memiliki keterkaitan dalam kasus yang turut menjerat Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa apa yang telah dilakukan KPK juga sudah menyalahi dan tidak sesuai dengan cita-cita awal pembentukan lembaga antikorupsi tersebut. Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berjuang. Bukan hanya untuk mencari kebenaran, namun juga sebagai jalan perjuangan untuk memperbaiki KPK, tukasnya.