REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Komisi pemilihan Turki mengusulkan pemilu digelar 1 November. Usulan tersebut telah disampaikan ke partai politik Turki.
Kantor berita Turki Anatolia mengatakan Badan Tertinggi Komisi Pemilihan (YSK) akan menentukan waktu pasti setelah berunding dengan partai-partai politik.
Sebelumnya meski masih ada waktu hingga 23 Agustus mendatang, pembentukan pemerintahan seperti bakal gagal tercapai.
Hingga kini partai pemenangan pemilu, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) tak juga bersepakat dengan faksi lain.
Akibatnya, menurut peraturan, pemilihan harus diulang selambat-lambatnya 90 hari setelah batas waktu berakhir.
Sebenarnya, Presiden Erdogan yang juga dari AKP bisa saja menyerahkan kewenangan untuk membentuk pemerintahan ke partai pemenang. Namun Erdogan sepertinya enggan melakukan itu.
AKP kehilangan suara mayoritas pada pemilu Juni lalu. Ini merupakan pertama kali sejak mereka berkuasa pada 2002. Kegagalan itu membuat AKP harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin membentuk kabinet.