Jumat 21 Aug 2015 06:36 WIB

Prajurit Tewas dalam Latihan, Militer Australia Didenda Rp 2,2 Miliar

Hakim Lindsay Foster menemukan, petunjuk keselamatan dalam latihan itu tidak memadai, tidak ada sistem untuk mengevaluasi efektivitas prosedur keselamatan, dan personel keamanan tidak diberitahu dengan baik.
Foto: abc
Hakim Lindsay Foster menemukan, petunjuk keselamatan dalam latihan itu tidak memadai, tidak ada sistem untuk mengevaluasi efektivitas prosedur keselamatan, dan personel keamanan tidak diberitahu dengan baik.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Angkatan Pertahanan Australia (ADF) didenda 220 ribu dolar AS (atau setara Rp 2,2 miliar) karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan kerja setelah seorang prajurit tertembak selama latihan.

Pengadilan Federal di Canberra mendengar Kopral Mason Edwards, seorang pasukan khusus menderita luka tembak fatal selama latihan malam di Pusat Pelatihan Cultana, Australia Selatan pada Oktober 2009.

Prajurit kedua terluka ketika ia ditabrak oleh tiga patroli, dua menghantam helmnya dan tak menyebabkan cedera, dan yang ketiga membelokkan senapannya dan menyentuh lengan kiri sang prajurit.

Hakim Lindsay Foster menemukan, petunjuk keselamatan dalam latihan itu tidak memadai, tidak ada sistem untuk mengevaluasi efektivitas prosedur keselamatan, dan personil keamanan tidak diberitahu dengan baik.

Dalam putusannya, Hakim Lindsay mengakui ADF telah mengambil langkah-langkah serius dan dipertimbangkan untuk meminimalkan risiko bagi tentara dalam latihan tersebut.

"Meski demikian, saya tak bisa mengabaikan konsekuensi bencana yang diabaikan Persemakmuran. Saya juga tak bisa mengabaikan fakta pelanggaran itu tetap serius," ujarnya.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-08-20/militer-australia-didenda-rp-22-miliar-atas-kematian-prajurit-dalam-sesi-latihan/1483866
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement