Jumat 21 Aug 2015 06:39 WIB

JK: Pemerintah Kaji Peleburan Lembaga yang Didirikan Berdasarkan Keppres

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan kata sambutan sekaligus memmbuka acara Grand Final Lomba Cerdas Cermat MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan kata sambutan sekaligus memmbuka acara Grand Final Lomba Cerdas Cermat MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji keberadaan seratus lembaga negara. Ia mengatakan lembaga yang dibentuk menggunakan keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres) tengah dikaji untuk dilebur.

"Lembaga yang hanya didirikan berdasarkan kebutuhan pada waktu tertentu dan kemudian hanya didirikan dengan Keppres dan perppres itu dapat dilebur tapi kalau berdasarkan UU itu tidak jadi. Kita pilah-pilah dulu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (20/8).

Lebih lanjut, saat ini pemerintah hanya membahas lembaga yang pendiriannya berdasarkan peraturan pemerintah. Sehingga dapat dirubah peraturannya. Sedangkan, lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang akan tetap berjalan.

"Lembaga yang diharuskan oleh UU tentu tetap jalan karena itu, terkecuali UU nanti berubah," kata Kalla.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, mengatakan peleburan terhadap lembaga negara dilakukan lantaran memiliki kinerja buruk.

"Banyak itu lembaga-lembaga, ada seratus sekian. Mungkin ada yang mau dilebur, yang tidak jelas kerjanya. Sekarang sudah ada sepuluh yang dibubarkan," kata Luhut.

Meski dilebur, nantinya fungsi lembaga tersebut tidak akan hilang. Ia mengatakan, fungsi lembaga yang dilebur dapat dialihkan ke lembaga lain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement