Jumat 21 Aug 2015 13:56 WIB

Penggunaan Drone Dilarang Saat Kunjungan Paus

Drone
Foto: AP
Drone

REPUBLIKA.CO.ID, PHILADELPHIA -- Pihak berwenang di Amerika Serikat akan melarang pesawat tak berawak (drone) melayang di angkasa ketika Paus Fransiskus berkunjung ke Philadelphia bulan depan sebagai salah satu langkah keamanan untuk kegiatan dua hari itu, kata pejabat, Kamis (20/8).

Administrasi Penerbangan Federal mengeluarkan pembatasan operasi bagi pesawat, termasuk pesawat model, balon udara di atas Philadelphia pada 26-27 September, ketika Paus Fransiskus keliling kota dalam lawatan pertama ke Amerika Serikat.

"Pengetatan dilakukan untuk menyediakan lingkungan yang aman dan terjamin pada peristiwa itu selain juga untuk membuat ruang angkasa yang bersih dan pantas," katanya.

Badan penerbangan itu mengatakan bahwa Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS juga meminta pelarangan tersebut. Tidak disebutkan mengenai potensi risiko keamanan atas drone dan pesawat lain yang mungkin terjadi saat lawatan Paus.

Terdapat banyak drone di angkasa AS, jumlahnya melonjak tajam sejak tahun lalu, sehingga menimbulkan kecemasan akan terjadi tabrakan dengan pesawat penumpang atau juga dimanfaatkan sebagai senjata untuk menyerang sasaran tertentu.

Pesawat-pesawat tak berawak beterbangan membahayakan karena sangat dekat dengan penerbangan, kadang membawa narkoba dari Meksiko ke AS dan menimbulkan kekhawatiran di Gedung Putih.

Selain pembatasan pesawat, pejabat kota juga mengeluarkan perincian keamanan darat untuk kunjungan Paus, Kamis, termasuk penutupan transportasi dan menutup satu blok seluas 10 km persegi di pusat Philadelphia dan mengatur keamanan untuk melindungi presiden dan para pimpinan yang juga hadir ke acara tersebut.

Mayor Michael Nutter berseloroh dalam jumpa pers dengan mengatakan bahwa mereka yang berharap bisa berdekatan dengan Paus akan kecewa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement