REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan sidang praperadilan Otto Cornelis Kaligis yang akan dibacakan Senin pekan depan dapat bersifat objektif.
"Kita sudah muat jawaban dan pembuktian di dalam kesimpulan, intinya kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini," ujar kuasa hukum KPK Natalia Kristianto saat ditemui usai persidangan di Jakarta, Jumat (21/8).
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menyerahkan semua bukti dan jawaban sehingga diharap bisa menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam memberi putusan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan kesimpulan dari permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan OC Kaligis.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tersebut, Hakim Ketua Suprapto menyampaikan bahwa pembacaan keputusan praperadilan akan dilakukan pada Senin (24/8) pekan depan pukul 09.00 WIB.
KPK resmi menahan OC Kaligis pada 14 Juli 2015 terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dan penyuapan di PTUN Medan, Sumatera Utara, setelah dilakukan penjemputan paksa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat di hari yang sama.
Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB, dan selanjutnya KPK membawa tersangka ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.