Jumat 21 Aug 2015 20:23 WIB
Rusuh Kampung Pulo

Pengacara Razman Bantu Proses Hukum Warga Kampung Pulo

Rep: C94/ Red: Ilham
Warga menangis histeris melihat rumah tinggalnya dirobohkan oleh alat berat di permukiman padat di bantaran sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Jumat (21/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga menangis histeris melihat rumah tinggalnya dirobohkan oleh alat berat di permukiman padat di bantaran sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta, Jumat (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Razman Arif Nasution akan membantu proses hukum dan ganti rugi warga Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara. Itu setelah dirinya menyatakan resmi bergabung bersama lembaga Solidaritas Ciliwung.

"Saya ingin membatu saudara kita di sini, kuasa hukum solidaritas Ciliwung. Saya baru saja mendapat amanah dari kelompok masyarakat, bersama Habib Soleh," kata Razman kepada Republika, Jumat (21/8).

Selama pertemuan di rumah Habib Soleh, Razman membahas sejumlah permasalahan yang diungkapkan oleh masyarakat. Usai pertemuan, Razman bersama Solidaritas Ciliwung menerima kuasa membela hak ganti rugi warga dan sejumlah warga yang ditangkap dalam kasus dugaan pembakaran eksavator.

"Pada prinsipnya saya bersama kuasa warga tidak menghendaki adanya pembakaran mobil berat, tapi perlu juga didalami, jadi pendekatan apakah ini force majour atau tertekan," ungkapnya kepada Habib Shaleh.

Solidaritas Ciliwung sendiri sudah menerjunkan 17 pengacara. Upaya hukum pun dilakukan hingga sampai pada presiden.

Razman, mengatakan, dirinya bersama tim akan melakukan pembelaan hak-hak warga. Menurutnya, jika tim Solidaritas Ciliwung menemukan ketidakadilan, maka kasus tersebut akan terus diusut dan pelanggaran hukum HAM.

Dia menjelaskan, sesuai Pergub No 163 bahwa lahan yang ada di masyarakat dapat diganti, mulai dari ayam, tanah, sampai pohon. "Pak Jokowi sudah bilang waktu itu jangan kate rumah, tanah, pohon sampe anak ayam bakal diganti," ujar Habib Sholeh yang menjelaskan.

Kemudian, Razman melanjutkan, Pergub tersebut diganti dengan Pergub 190 yang berbunyi tidak diberikan ganti rugi. "Saya aspek pendampingan. Saya sudah minta izin. Sejujurnya semua warga setuju dengan relokasi, tapi memang ada permasalan di Pergub 163 itu. Sehingga kita harus peduli terhadap permasalahan ini," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement