REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah akan merevisi kembali terjemahan Alquran agar sesuai dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat yang tentunya terus terjadi.
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama, Dr Muchlis Hanafi menyatakan ide merevisi terjemahan Alquran ini mulanya dimunculkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (mukernas) Ulama Alquran beberapa hari lalu.
''Salah satu rekomendasi dari mukernas ini termasuk yang diminta Menteri Agama agar kita merevisi kembali terjemahan Alquran untuk disesuaikan dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat," ujar Muchlis pada penutupan Mukernas Ulama Alquran di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Doktor Tafsir ini menjelaskan, revisi terjemahan Alquran akan dilakukan dengan menggunakan tahun anggaran 2016. ''Nantinya, ada tim tersendiri yang bertugas untuk merevisi terjemahan tersebut,'' ungkapnya.
Muchlis mengakui, terjemahan yang ada sekarang, hasil revisi yang terakhir dilakukan pada 2002. "Berarti sudah mencapai 13 tahun usianya. Bahasa kan berkembang dan dinamika masyarakat juga selalu ada."
Karena kondisi demikian, tim yang akan disusun nanti akan menyesuaikan terjemahan Alquran Indonesia dengan konteks kekinian. Penggunaan bahasanya pun akan dibuat selaras dengan kondisi sekarang.