Kamis 09 Nov 2023 14:15 WIB

Kemenag Terjemahkan Alquran dalam 26 Bahasa Daerah, Enam Terdigitalisasi

Terjemahan Alquran akan memudahkan masyarakat luas memahami kitab suci tersebut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Alquran dan terjemahannya dalam berbagai bahasa di Masjidil Haram, Arab Saudi. Ilustrasi Alquran.
Foto: SPA
Alquran dan terjemahannya dalam berbagai bahasa di Masjidil Haram, Arab Saudi. Ilustrasi Alquran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI telah melakukan penerjemahan Alquran ke dalam sejumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia.  

Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag RI, Prof Mohammad Ishom mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah berhasil melakukan penerjemahan Alquran ke dalam 26 bahasa daerah di Indonesia.  

Baca Juga

“Kemenag sudah melakukan penerjemahan Alquran ke dalam bahasa daerah. Sudah ada 26 yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah,” ujar Ishom dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (8/11/2023).

Kedua puluh enam bahasa daerah tersebut merupakan beberapa bahasa daerah yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Sementara, beberapa pulau lainnya seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua masih dalam tahap penjajakan. 

“Untuk di pulau Sumatera itu hampir semua sudah, minus bahasa Lampung. Di pulau Jawa, sudah ada semuanya, minus bahasa Betawi. Kemudian untuk di Kalimantan, sudah semua bahasa Banjar dan bahasa Dayak. Dayak ini kan banyak variasinya, kita baru satu dari sub sistem dari bahasa Dayak,” ucap dia.

“Kemudian untuk di Sulawesi kita sudah ada bahasa Kaili untuk Sulawesi Tengah dan bahasa Bugis dan bahasa Mandar. Nah, untuk di Maluku sudah ada bahasa Melayu Ambon. Di Bali sudah terbit, yang belum itu bahasa yang ada di NTT dan Papua,” jelas Ishom.

Penerjemahan Alquran dalam bahasa daerah merupakan upaya dalam pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

“Kita menjalankan amanat UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Di antara pemajuan kebudayaan dan sekaligus pelestarian kebudayaan salah satunya bahasa daerah di samping ada seni budaya, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, ilmu pengetahuan tradisional,” kata Ishom.  

Di samping melakukan pemajuan kebudayaan bahasa daerah di Indonesia, tambah dia, program ini sekaligus ingin membumikan Alquran ke dalam bumi nusantara. Ia menilai, Alquran harus diterjemahkan sesuai dengan bahasa setempat. Tujuannya, supaya masyarakat daerah bisa memahami pesan-pesan Alquran dalam bahasa mereka. 

Proses Penerjemahan dan Digitalisasi 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement