Ahad 23 Aug 2015 13:49 WIB

Wartawan dan LSM Gadungan Dibekuk Polisi

Rep: c10/ Red: Maman Sudiaman
Pemerasan
Foto: [ist]
Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Empat orang pelaku pemerasan mengaku sebagai wartawan dan LSM Gaza Tasikmalaya digelandang aparat ke Mapolresta Tasikmalaya. Salah seorang di antaranya tertangkap tangan oleh kepolisian saat memeras korbannya di RSUD Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata mengatakan, awal mula tertangkapnya pelaku pemerasan saat kepolisian sedang melakukan patroli di wilayah RSUD. Kemudian petugas mencurigai kerumunan orang di satu ruangan. Akhirnya diketahui sedang terjadi pemerasan.

"Pelaku ditangkap saat menerima uang sebanyak Rp 4 juta dari korban pemerasan," ujar AKP Pandu kepada Republika, Ahad (23/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pemerasan yang tertangkap tangan diketahui bernama Pipin (49 tahun). Ia mengaku sebagai wartawan saat sedang melakukan pemerasan. Menurut AKP Pandu, setelah menangkap salah seorang pelaku, kepolisian melakukan pengembangan.

AKP Pandu menjelaskan, informasi yang didapatkan dari Pipin mengarah kepada tiga orang pelaku lainnya. Tidak lama kemudian tiga orang pelaku lainnya tertangkap di tempat yang terpisah. Pelaku tersebut di antaranya, Alex (44) tertangkap di Karang Nunggal Kabupaten Tasikmalaya,  Firmansyah (35) tertangkap di Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan Dedi (35) tertangkap di Dadaha Kota Tasikmalaya.

Pada awalnya pelaku pemerasan meminta uang Rp 12.700.000 kepada korban. Pada Senin (10/8) pelaku menemui korban. Hari selanjutnya pada Selasa (11/8) korban memberi uang sebesar Rp 1 juta kepada si pelaku. Merasa kurang puas, pelaku meminta lagi pada Rabu (12/8), korban pun memberi lagi uang sebesar Rp 2 juta.

AKP Pandu mengatakan, pada Kamis (13/8) seorang pelaku tertangkap tangan saat sedang menerim uang sebesar Rp 4 juta dari korban. Ia menambahkan, saat ini kepolisian juga telah mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis Xenia berwarna putih dengan plat nomor Z 1723 NK. Kendaraan tersebut digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Karena tindakannya pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman sekitar sembilan tahun penjara," kata AKP Pandu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement