Senin 24 Aug 2015 17:40 WIB
Penggusuran Kampung Pulo

Tak Ada Ganti Rugi Warga Kampung Pulo, DPRD: Ahok Langgar Perda

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Alat berat membersihkan puing rumah usai pembongkaran paksa, Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (23/8). (Republika/WIhdan)
Alat berat membersihkan puing rumah usai pembongkaran paksa, Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (23/8). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tidak akan memberikan ganti rugi rumah yang digusur di Kampung Pulo, Jatinegara, Senin (24/8). Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan Ahok telah melanggar aturan Pergub Nomor 290 tahun 2014.

"Ahok melanggar perda jika tak membayar ganti rugi," ujar dia pada Republika, Senin (24/8).

Dalam Pergub tersebut disebutkan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) akan dibayar ganti rugi 100 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sedangkan pemegang akta jual beli atau girik hanya dibayar 80 persen dari NJOP.

Mereka yang menempati lahan namun hanya memiliki penggarap tanah negara hanya diberikan 25 persen dari NJOP. Taufik berharap Ahok menepati janji dan menerapkan kebijakan sesuai aturan. Pemprov DKI Jakarta menggusur warga Kampung Pulo yang berada di bantaran Kali Ciliwung tak sesuai perjanjian. Akibatnya terjadi kerusuhan hingga jatuhnya korban luka-luka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement