Senin 24 Aug 2015 21:18 WIB

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Muhammad Hafil
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, Dadang M Epid divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/8) malam.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangeran Selatan,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 1.267.166.624,68.

Jasden Purba yang menjadi majelis hakim menyatakan, Dadang M Epid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan karena Majelis hakim menilai terdakwa telah bersikap sopan saat menjalani proses hukum, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.267.166.624,68.

Sementara Hal yang memberatkan Dadang M Epid adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara.

Sementara terdakwa, Dadang M Epid menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan Tim JPU dari KPK, Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir,” katanya.

Pada kasus ini, Dadang pun pernah menyatakan jika keterlibatan Suami dari Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan dan Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada empat SKPD di lingkungan Kota Tangsel.

Selain Wawan, bahkan WalikotaTangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan poltting proyek di SKPD tersebut. Dadang mengatakan biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan elibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement