Senin 24 Aug 2015 21:43 WIB

Lima Isi Rekomendasi MUI Wilayah IV di Munas

Halaqah ulama pra Munas MUI, Jumat (21/8)
Foto: ist
Halaqah ulama pra Munas MUI, Jumat (21/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah IV mengirimkan sejumlah rekomendasi ke Musyawarah Nasional (Munas) IX yang berlangsung di Surabaya, 24-27 Agustus 2015. "Ada sejumlah rekomendasi yang akan dikirim pada pelaksanaan Munas IX MUI. Hal ini berdasarkan kesepakatan saat Rakorda MUI Wilayah IV," ujar Pimpinan MUI Wilayah IV KH. Abdusshomad Buchori ketika ditemui di arena Munas di Surabaya, Senin (24/8).

MUI Wilayah IV sendiri terdiri dari MUI Provinsi Jawa Timur, MUI Provinsi Bali, MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta MUI Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah rekomendasi, kata dia, antara lain terkait syariat, yakni menyuarakan agar paham-paham merusak akidah tidak diberikan kesempatan berkembang di Indonesia karena semakin membuat masalah, salah satunya usulan diperbolehkannya menikah beda agama.

"Ada juga usulan perkawinan sejenis dan kami paling lantang menolaknya dan itu sangat tidak masuk akal sehat. Jangan sampai akidah masyarakat Indonesia dirusak oleh hal-hal yang demikian," ucapnya. Berikutnya, lanjut dia, permasalahan pertanahan yang diharapkan tidak ada seseorang memiliki tanah hingga beribu-ribu hektare karena berimbas pada persoalan sosial.

"Saat ini banyak di antara warga masyarakat yang belum memiliki rumah atau juga tanah. Namun, di sisi lain ada yang memiliki tanah sampai dengan seribu hektare, dan itu harus ada aturan," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tersebut juga menyampaikan, permasalahan zakat, infak dan sedekah harus memiliki regulasi dan aturan jelas sehingga pengelolaan dananya benar-benar sesuai ajaran agama. "Kami juga mengusulkan agar paham-paham yang bertentangan dengan Islam tidak masuk Indonesia, seperti ajaran Ahmadiyah yang benar-benar menyimpang karena percaya ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW," katanya.

Tidak itu saja, sejumlah usulan lainnya yang tertuang dalam rekomendasi resmi juga akan disampaikan di Munas yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi ulama, zuama, dan cendekiawan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement