Selasa 25 Aug 2015 15:33 WIB

Pengacara Adik Ratu Atut Perintahkan Saksi untuk Berbohong

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Bilal Ramadhan
Tubagus Chairi Wardhana
Tubagus Chairi Wardhana

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar, saksi dr Tulus Mualdiono mengungkapkan adanya intruksi untuk berbohong saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Ia mengatakan, intruksi tersebut datang dari pengacara keluarga Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Sang pengacara, lanjut Tulus, mengintruksikan kepada sejumlah pihak agar tidak membeberkan semua yang menyangkut kasus ini, apalagi keterlibatan Wawan.

Tulus dihadirkan pada sidang terdakwa Dadang Prijatna yang merupakan tagan kanan Wawan, sebagai ketua tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam pengadaan barang alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012.

Menurut dr Tulus dirinya melakukan pertmemuan dengan pengacara setelah diperiksa oleh tim penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) pada bulan November 2013 silam untuk tersangka Wawan dalam kasus tersebut.

“Diajak untuk bertemu tiga orang pengacara, di restoran daerah alam sutra, saya ikut atas perintah pengacara, dan menginstrusikan untuk jangan terbuka, tidak boleh jujur harus bohong,” katanya dihadapan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba, Selasa (25/8).

Hal serupa diungkapkan saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK Sugeng yakni Ahmad Bazury selaku Panitia Pengadaan yang mengaku diajak untuk bertemu dengan pengacara yang disediakan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan mengintrusikan agar tak menyebutkan dan tidak mengenal nama Direktur Utama Java Medika Yuni Astuti jika ditanyakan oleh penyidik KPK.

“Pak Kadis (Dadang M Epid) pernah bilang, nanti kita ketemu dan dikenalkan dengan pengacara yang disediakan oleh walikota (Airin),” kata Bazury.

Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan Alkes puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp 14.528.805.001,75.

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dadang Priyatna dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement