REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merencanakan sebuah pola pembinaan khusus bagi para narapidana pelaku tindak pidana terorisme agar para penegak hukum lebih fokus dalam menangani kasus tersebut.
Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Arief Dharmawan di Malang, Selasa, mengatakan pola pembinaan khusus tersebut di antaranya adalah penempatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terpisah, pengamanan yang super maksimum, serta peradilan khusus terorisme.
"Menurut catatan BNPT, setidaknya ada 15 persen dari 600 narapidana tindak pidana terorisme yang sudah bebas kembali menjadi teroris dengan kualifikasi yang meningkat," katanya pada acara rapat koordinasi bertema "Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Terorisme" di ruang sidang Balai Kota Malang.
Becermin dari hal tersebut, katanya, perlu diadakan pengkajian ulang tentang pencapaian efek jera dari penerapan hukum pidana terhadap pelaku terorisme. Oleh karena itu, BNPT merencanakan pola pembinaan bagi pelaku tindak pidana terorisme secara khusus.
Sementara Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi yang menimbulkan efek jera pada para pelaku tindak pidana terorisme. Kota Malang juga melaksanakan Empat Pilar MPR sebagai penyelesaian masalah dan beberapa kasus yang terjadi.
"Meski Malang menjadi salah satu tempat lahirnya tokoh teroris, kami harap dalam acara ini dapat menjadi upaya untuk mencari solusi yang tepat untuk penindakan dan penanggulangannya," kata Sutiaji.
Acara rakor ini mengundang empat orang narasumber, yaitu Dr Ramelan (Purna Jaksa) dengan materi "Optimalisasi Penggunaan Alat Bukti Elektronik" sebagaimana diatur pada Pasal 27 Perpu No. 1 Tahun 2002 jo UU RI No. 15 Tahun 2003 dalam proses persidangan tindak pidana terorisme, Dr Sudharmawatiningsih (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat) dengan materi "Pembentukan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Terorisme".
Selain itu juga ada Imam Suyudi (Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Dirjenpas Kemenkumham RI) dengan materi "Strategi Penempatan Narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagai Upaya Optimalisasi Program Pembinaan dan Deradikalisasi", dan Martin Hutabarat (Anggota Komisi I DPR RI) dengan materi "Penerapan Wawasan Kebangsaan dalam Strategi Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia".
Rakor dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Rakor tersebut atas kerja sama BNPT dengan Pemkot Malang. Selain Kota Malang, acara rakor serupa juga akan diadakan Pontianak, Samarinda, Pekan Baru, Bandung, dan Jakarta.