REPUBLIKA.CO.ID, MALAKA -- Polisi Malaysia menangkap 12 orang karena memakai kaos kuning bertuliskan 'Bersih 4' yang merupakan simbol unjuk rasa turunkan Perdana Menteri Najib Razak, Ahad (30/8). Simbol tersebut dilarang di bawah aturan Printing Presses and Publication No 22 Orde 2015.
Kepala kepolisian Malaka, Chuah Chee Lye mengatakan sembilan orang ditangkap ketika mengikuti unjuk rasa di Dataran Pahlawa, Bandar Hilir. Sementara tiga orang lainnya ditangkap di gang-gang.
"Semuanya dibawa ke stasiun kepolisian terdekat dan dibebaskan setelah dimintai keterangan," kata dia, dikutip Bernama. Chuah mengatakan polisi meneruskan pengawasan berdasarkan perintah dan demi memastikan keselamatan publik.
Aturan terkait publikasi yang tidak diinginkan tersebut telah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri. Menurut media lokal, kementerian membuat larangan publikasi segala macam yang terkait dengan Bersih 4.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi yang juga Menteri Dalam Negeri, yang baru saja diangkat oleh Najib. Menurut Bernama, meski unjuk rasa telah berlanjut di hari kedua, aktivitas publik dan turis asing tetap berjalan seperti biasa.