REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Puluhan ribu orang melakukan protes di luar parlemen Jepang terkait perubahan undang-undang (UU) militer. Perubahan UU ini akan memungkinkan militer untuk mengirimkan pasukan di luar negeri dan membela sekutu.
UU ini telah disahkan oleh majelis rendah Jepang dan diharapkan akan disahkan oleh majelis tinggi.
"Perubahan UU militer diperlukan untuk melindungi Jepang," kata Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe seperti dikutip laman BBC, Ahad (30/8).
Ia menegaskan perubahan UU ini tidak akan menyebabkan Jepang terlibat dalam perang di luar negeri.
Pada aturan terdahulu disebutkan, Jepang dilarang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan konflik kecuali untuk membela diri. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam konstitusi.
Namun reinterpretasi bela diri kini diperluas tidak hanya sekedar di Jepang, namun termasuk pembelaan sekutu.
Sejak awal memimpin Abe terobsesi ingin meningkatkan kemampuan mliter Jepang. Ia mencoba menafsirkan aturan dalam konstitusi pasca-Perang Dunia II yang melarang Tokyo terlibat perang secara aktif di luar.
Salah satu korban selamat dari serangan Perang Dunia II Sumiteru Taniguchi (86 tahun), mengatakan dia tidak bisa menerima undang-undang baru Abe.