REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengaku siap menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari Senin dalam perkara dugaan pemberian suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Saya menghalang-halangi itu keterlaluan dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi. Mana mungkin saya menghalang-halangi.Sdahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata Kaligis saat tiba di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8).
Sidang Kaligis sudah dua kali ditunda yaitu pertama pada 20 Agustus 2015, ia menolak hadir dalam sidang karena sakit. Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga yaitu dr Terawan dan belum menunjuk kuasa hukum.
"Kemarin hampir mati, tensinya 212/100 untung ada tanya sama jaksa itu rusak semua saya punya kepala tapi langsung sama Terawan langsung di itu," tambah Kaligis. Namun Kaligis menolak untuk berkomentar mengenai dakwaannya. "Mana boleh tahu dong, dengerin saja sebentar di sidang," jelas Kaligis.
Pada Jumat (28/8), Kaligis sudah menjalani operasi pembersihan sumbatan di otak, operasi itu dilakukan dr Terawan dari RSPAD Gatot Subroto. Hakim yang mengadili perkara Kaligis adalah Sumpeno sebagai ketua dan anggotanya Arifin, Sinung Hernawan, Alexander Marwata dan Ugo.