Senin 31 Aug 2015 13:58 WIB

Dana Hibah tak Kunjung Cair karena PP tak Juga Terbit

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
jawa barat
Foto: jabar
jawa barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah pusat dituntut segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda). PP tersebut dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperjelas mekanisme pencairan bantuan hibah yang telah dianggarkan Pemda dalam APBD 2015.

Menurut Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, tanpa adanya PP, pelaksanaan UU 23/2014 untuk pemberian bantuan hibah dari pemerintah daerah menjadi terhambat karena adanya sejumlah ketentuan baru.

Para kepala daerah pun tidak berani mencairkan bantuan hibah yang telah dimasukkan ke dalam APBD karena khawatir menuai persoalan hukum di kemudian hari.

"Kami berharap PP-nya cepat diproses karena kami tidak mau menyisakan masalah," ujar Ineu, Senin (31/8).

PP tersebut, kata dia, diharapkan bisa memuat ketentuan yang jelas terkait siapa saja yang berhak dan dibolehkan menerima bantuan hibah. Dengan begitu, Pemda memiliki acuan yang jelas dan pada akhirnya bantuan yang telah dianggarkan itu dapat terserap dengan baik.

Namun, Ineu menilai, hadirnya UU 23/2014 saat ini cukup mempersulit masyarakat. Terutama, terkait ketentuan yang mengharuskan penerima hibah memiliki badan hukum, akan sulit dipenuhi masyarakat saat ini. Terutama, yang berada di wilayah pedesaan.

Di kota yang mapan, kata dia, badan hukum tak akan terlalu sulit. Tapi di daerah, ada beberapa kelompok yang juga jauh dari kemampuan untuk mendirikan lembaga.

Selain itu, kata dia, UU 23/2014 ini pun mengatur bantuan hibah tidak boleh diberikan kepada lembaga yang sama setiap tahunnya. Padahal, terdapat sejumlah lembaga yang memang harus diberi bantuan oleh pemerintah. Tetapi, aturan tersebut berubah.

"Ini harus ada penataan yang jelas. Kan ada PMI, Pramuka, itu kan rutin. Jadi harus ada PP-nya yang jelas," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengakui, saat ini pihaknya kesulitan mencairkan bantuan hibah.

"Dampaknya langsung ke rakyat. (Hibah) rutilahu, posyandu, traktor, perahu nelayan. Masyarakat sulit jadinya," kata Heryawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement