REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian uang suap oleh terdakwa Otto Cornelis Kaligis kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan panitera Syamsir Yusfan ternyata diberikan secara bertahap.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan KPK Yudi Kristiana mengatakan hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Hari ini Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan setelah pada 20 Agustus 2015, ia menolak hadir dalam sidang karena sakit.
Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2015 juga ditunda karena Kaligis ingin diperiksa dokter keluarga dan belum menunjuk kuasa hukum. OC Kaligis adalah pengacara yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut APBD 2012 Ahmad Fuad Lubis atas pemintaan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut kepada Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan korupsi Dana Bansos.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Yudi menyebutkan pemberian uang suap OC Kaligis itu dilakukan bertahap antara lain saat terdakwa melakukan konsultasi kepada Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro sebab kasus yang akan ditangani merupakan masalah baru di PTUN. Terdakwa memberikan 5.000 dolar Singapura.
Terdakwa juga memberikan uang 1.000 dolar AS ke Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Pada 5 Mei 2015, terdakwa menemui Tripeni dan memberi beberapa buku karangannya serta satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya.
Pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan Kepala Bagian Administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates Yenny Octarina Misnan melaporkan kepada OC Kaligis terkait penerimaan uang 30 ribu dolar AS dan Rp50 juta (total sekitar Rp455 juta) dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti.
Terdakwa juga pernah menyuruh stafnya yang juga seorang pengacara, Moh Yagari Bhastara alias Gary untuk menyerahkan dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi 5.000 dolar AS kepada Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Tripeni dan Syamsir Yusfan.
Maka pada Kamis, 9 Juli 2015, Gary kembali menyerahkan amplop berisi 5.000 dolar AS kepada Tripeni. Usai penyerahan uang itu, dia ditangkap KPK. Pada persidangan itu, OC Kaligis didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Atas dakwaan tersebut OC Kaligis mengatakan langsung mengajukan eksepsi.