REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengatakan semua proses penjualan piutang (Cessie) di BPPN pada 2003 lalu sudah selesai.
Meski demikian, menurutnya jika memang ada proses penyidikan kasus Cessie BPPN, maka tidak masalah untuk diusut oleh Kejaksaan Agung.
Namun Ketua DPP PDIP itu menegaskan bahwa tidak ada hubungannya jika pihak kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Megawati Soekarnoputri lantaran saat itu menerbitkan keppres pembentukan BPPN, serta proses penjualan aset BPPN.
"Tidak ada kaitannya dengan ibu Mega, kalau dalam sistem hukum kita yang seharusnya dimintai keterangan kepala BPPN dong, kan ada beberapa dan berganti-ganti ketika itu," ujarnya.
Ia Menambahkan, seharusnya dalam kasus ini yang perlu dipertanyakan soal pimpinan DPR Setya Novanto memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Tanya Novanto saja kenapa dia manggil Jaksa Agung, ya nanti dalam Raker kita akan pertanyakan pemanggilan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, penanganan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap kasus penjualan piutang (cessie) di BPPN 2003 semakin menjadi perhatian publik. Sebab, kasus itu terjadi pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004) ketika ingin mengembalikan kondisi APBN pasca dihantam krisis monter 1998.