Kamis 03 Sep 2015 09:41 WIB

Bareskrim Cek Keaslian Dokumen PT Adyaesta Ciptatama ke Labfor

Kabareskrim Polri Budi Waseso
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kabareskrim Polri Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan tanah SHGB seluas 300 hektar di Karawang, Jawa Barat, yang melibatkan PT Adyaesta Ciptatama.

Ia mengungkapkan, saat ini penyidik tengah memeriksa dokumen yang digelapkan oleh Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya, ke Laboraturium Forensik Mabes Polri.

"Sekarang kami sedang memeriksa keaslian surat-surat dan dokumen itu di Labfor," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, pemeriksan Labfor Polri diketahui untuk mengetahui asli atau tidaknya dokumen tersebut yang menjadi pokok perkara yang dilaporkan.

Budi Waseso melanjutkan, pihaknya juga akan manggil Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup, untuk diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. Adyaesta Ciptatama bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB.

"Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1," kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta.

Irfan juga menegaskan, bahwa suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT Adyaesta Ciptatama dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan.

"Kesimpulannya yakni kriminalisasi ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT Adyaesta Ciptatama," ujarnya.

Dikatakan Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut 'Lelang PPAK IV') yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003.

Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement