REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penyidik satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung akan memanggil paksa dua pimpinan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) jika terus mangkir dari pemeriksaan.
Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan karena kedua bos tersebut telah mangkir beberapa kali.
"Saksi Susan (Tanojo) sudah dua kali mangkir, Rita Rosella sudah tiga kali mangkir. Kami akan panggil secara paksa sesuai aturan," kata Sarjono di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).
Selain itu, Sarjono mengatakan, pihaknya juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk menggali informasi terkait kasus tersebut, termasuk para ahli.
Untuk keterangan ahli, Tony mengatakan, jaksa akan meminta petunjuk ahli ekonomi dari Universitas Gajah Mada. Keterangan ahli tersebut akan digunakan untuk memperkuat bukti yang telah dikumpulkan Tim Satgassus Kejagung.
"Tim berangkat ke UGM untuk berdiskusi. Menemui ahli ekonomi dari UGM. Ahli ini dalam rangka memperkuat pembuktian," ujarnya.
Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC. Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp 32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai hutang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.
Pada 2013, Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.