REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang dilayangkan oleh PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung, pada Jumat (11/9) besok.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak VSI itu, terkait salah geledah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Ini upaya hukum yang kami lakukan, karena kami merasa ada kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung," ujar pengacara PT VSI Primadita Wirasandi, Kamis (10/9).
Ia melanjutkan, Kejagung telah salah melakukan penggeledahan. Dan akibatnya PT VSI mengalami kerugian materi dan in materil. "Kami kan lemabaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita di mata nasabah. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," katanya lagi.
Wirasandi menjelaskan, Kejagung melakukan penggeledahan terhadap kantor PT VSI pada 12 Agustus lalu. Saat itu,surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.
Selain itu, ditemui pula bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belakangan, penetapan tersangka berdasarkan surat cekal yang ditandatangi Jamintel Arminsyah tersebut, justru dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo.
Wirasandi pun mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Agung soal menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.