REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung mengaku dirinya tidak mengetahui ada parkir liar yang beroperasi di kantornya. Dia menyebut dirinya tidak pernah membayar biaya kendaraannya yang biasa diparkir di lokasi.
"Saya sampai hari ini tidak tahu. Tidak pernah mendengar. Tapi kita nggak pernah ditarik kok. Anggota dewan nggak pernah ditarik," ujarnya kepada Republika, Selasa (1/9).
Menurutnya kalau memang benar ada memang patut diselidiki tujuannya. Harus dipertanyakan aturan yang membawahinya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan jika memang terbukti melanggar maka perlu ditindaklanjuti. Namun tidak seperti prinsip Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa bertindak tegas dengan langsung memecat oknum PNS yang nakal.
"Janganlah (dipecat). Memang Ahok, pecat, pecat, pecat. Kasihan lah," sebutnya.
Seperti diketahui, setiap kendaraan yang diparkir di parkiran DPRD DKI Jakarta akan ditarik biaya Rp 2.000 rupiah. Berdasarkan data Sekretariat DPRD, kapasitas parkir sepeda motor di lantai 3 mampu menampung 700 unit kendaraan. Jika setiap pengemudi sepeda motor membayar minimal Rp 2.000, juru parkir mendapatkan Rp 1,4 juta per hari. Jika dijumlahkan sebulan total tarif parkir mencapai Rp 28 juta jika dihitung 20 hari kerja.