REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bintang film Ki Kusumo mendatangi Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Kedatangannya sebagai saksi korban atas peristiwa pengeroyokan di kawasan Kelapa Gading pada 16 Agustus lalu.
Ki Kusumo datang sekitar pukul 10.00 WIB, ditemani Wartiah, neneknya yang saat kejadian berada di dalam mobil. “Saya dipanggil sebagai saksi, BAP lanjutan, ada nenek saya yang juga hadir sebagai saksi hari ini,” ujar Ki Kusumo usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara, kemarin.
Selama pemeriksaan, Ki Kusumo ditanyai banyak hal seputar kronologi kejadian. “Ditanyakan macam-macam, termasuk kenal apa tidak dengan orang-orangnya,” katanya.
Ki Kusumo berterima kasih kepada pihak berwajib yang dengan sigap membantunya. “Saya sangat berterima kasih, semuanya langsung dijalani hari ini. Saya terangkan lagi ya, kenapa saya harus memproses dan melaporkan peristiwa kemarin itu? Karena saya khawatir akan terjadi pada yang lain. Mereka mengincar mobil, kebetulan sama saya terekspos,” terangnya.
Dia menambahkan, sebenarnya bisa saja menyelesaikan perkara tersebut di tempat kejadian dengan main hakim sendiri. Namun, mengingat Indonesia adalah negara hukum, makanya ia tak mau melakukan hal konyol.
“Situasinya terjadi begitu saja. Orang sekali pukul bisa jatuh. Tapi saya nggak mau main hakim sendiri, negara kita kan negara hukum. Saya yakin polisi tahu harus berbuat apa. Polisi lebih berhak melakukan apapun,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, awalnya Ki Kusumo melapor ke Polda Metro Jaya. Namun kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakut dan masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak Polres Jakut berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus itu. Beruntung, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video yang diunggah ke jejaring sosial.
“Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan, tim kami sudah di bentuk,” kata Kapolres Jakut Kombes Susetio Cahyadi.
Susetio Cahyadi melanjutkan bahwa para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.