REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis memutuskan menghentikan penyelidikan penyebab kematian mantan pemimpin Palestina, Yasser Arafat, Rabu (2/8). Keputusan itu dibuat karena tidak adanya cukup bukti bahwa Arafat meninggal akibat diracun.
Dilansir dari AP News, Kamis (3/8), Asisten Jaksa Nanterre, Emanuelle Lepissier, mengatakan bahwa bukti-bukti yang mengarah kepada keracunan polonium tidak cukup kuat dalam kasus kematian Arafat. Adanya dugaan intervensi beberapa pihak juga tidak cukup terbukti dalam kasus tersebut.
Keputusan yang dibuat oleh para hakim merupakan tindak lanjut pernyataan pada Juli lalu. Dalam pernyataan tersebut, salah satu hakim meminta agar penyelidikan terhadap kematian Arafat dihentikan. Sebab, tidak ada cukup alasan untuk mengajukan tuntutan atas kematian Arafat.
Pada Maret, para ahli Prancis mengesampingkan teori yang menyebutkan keracunan radioaktif sebagai penyebab kematian Arafat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh hakim Prancis adalah tindak lanjut dari permintaan Suha Arafat, yang melaporkan adanya jejak polonium di pakaian suaminya. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kematian Arafat disebabkan pembunuhan dengan racun polonium.