REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan direktur Ekskutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran CSR. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) telah mengeluarkan Surat Pemberiahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"SPDP sudah keluar. (Nina) Sudah tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Budi mengatakan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan Nina sebagai tersangka. Tetapi, ia mengaku belum mengetahui kapan pastinya pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana corporate social responsibilty (CSR) oleh Pertamina Foundation. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor Pertamina Foundation di Simprug, Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen.
"Kerugian negara kurang lebih Rp126 miliar dari tahun 2012-2014, total sebenarnya Rp256 miliar proyeknya," kata Direktur Tidipeksus Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Selasa (1/9).
Victor menyebutkan, dana tersebut digunakan untuk proyek gerakan menabung atau menanam pohon, sekolah sobat bumi, beasiswa sobat bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina. Ada banyak relawan yang ikut berpartisipasi dengan menabung puluhan juta pohon. Relawan tersebutlah, lanjutnya, yang perlu diselidiki, apakah benar ada atau hanya fiktif belaka.
"Untuk itu perlu di-crosscheck dari dokumen dan pembayaran. Pembayaran itu cash atau transfer. Kalau cash kita mau tahu siapa yang terima, kalau transfer kita mau tahu rekening yang nerima," ujarnya.
Menurut Victor dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melakukan pengecekan tersebut. Hal itu, lanjutnya, karena penyidik harus melakukan pengecekan para relawan berada.
Ia pun menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun, Victor mengklaim telah mencium adanya dugaan korupsi tersebut sebelumnya. Penyidik pun telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
"Sebelumnya saya sudah mencium itu. Kami sudah menyelidiki dari dua bulan yang lalu, dan ditambah laporan," kata Victor.
Nina Nurlina Pramono juga merupakan salah satu dari 19 calon pimpinan (capim) KPK. Namun langkah Nina terhenti pada tes wawancara. Panitia seleksi (Pansel) KPK dalam hasil wawancara 19 capim, meloloskan delapan nama, yang di dalamnya tidak ada nama Nina.