REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tetap menjalankan proyek pembangunan 35 ribu MW. Pernyataan ini terkait keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli yang memangkas proyek listrik 35 ribu MW menjadi 16 ribu MW.
Keputusan pembangunan proyek listrik sebesar 35 ribu MW ini tak dapat diubah lantaran telah ditetapkan oleh presiden. Kalla menegaskan, keputusan Menteri tidak dapat mengubah keputusan Presiden.
"Gak usah ngomong-ngomong lagi deh. Pokoknya kalau sudah ditetapkan ya ditetapkan. Emangnya Menko bisa mengubah Presiden?," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).
Sebelumnya, JK juga mengaku optimis pembangunan proyek 35 ribu MW ini dapat dilaksanakan dalam lima tahun. "Mereka akan siap bikin sejauh ini," kata dia, kemarin.
Sebelumnya, Rizal Ramli memutuskan memangkas target program pembangkit listrik 35 ribu MW. Menurut dia, pembangunan proyek listrik lebih realistis dilaksanakan jika target dipangkas menjadi 16 ribu MW untuk lima tahun ke depan.
"Seperti diketahui ada target untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu MW. Setelah kami bahas, 35 ribu MW tidak mungkin dicapai dalam waktu lima tahun, mungkin sepuluh tahun bisa," kata Rizal.
Menurut dia, jika target pembangunan listrik tetap dipaksakan hingga 35 ribu MW, maka akan justru merugikan keuangan PLN. Rizal mengatakan, jika proyek pembangkit listrik 35 ribu MW dipaksakan rampung dalam lima tahun, maka PLN akan mengalami kelebihan pasokan listrik yang tidak terpakai sebanyak 21.331 MW pada saat beban puncak sebesar 74 ribu MW pada 2019.
Akibatnya, PLN harus menanggung biaya Rp 10.76 milyar pada 2019. "Padahal, kebutuhan sampai 2019 pada beban puncak hanya 74.525 MW. Maka akan ada kapasitas yang idle sebesar 21.331 MW. Sesuai aturan yang ada, PLN harus membeli listrik yang dihasilkan swasta. Inilah yang saya maksudkan bisa membuat PLN bangkrut," katanya.
Hal senada juga dikatakan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir. Menurut dia, sesuai ketentuan yang ada PLN diharuskan membeli 72 persen dari listrik yang diproduksi swasta. Ketentuan itu berlaku baik untuk listrik yang digunakan PLN maupun tidak digunakan.
"Dengan hitung-hitungan ini, ada kewajiban PLN untuk membeli listrik swasta sebesar tidak kurang dari 10,763 miliar dolar Amerika per tahun," kata dia.