REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Mantan Sekertaris Daerah Tangerang Selatan Dudung E Diredja membenarkan, adanya rapat pertemuan antara Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan beberapa SKPD Tangsel, di luar jam kerja termasuk di rumah pribadinya yang berada di Jalan Denpasar No 35 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dudung juga mengatakan, bahwa pada pertemuan di luar jam kerja tersebut kerap dihadiri suami Airin, yaitu Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, yang notabene merupakan oran di luar pemerintahan yang seharusnya tidak boleh mengetahui pembahasan terkait anggaran.
“Rapat di rumah wali kota malam hari, di luar kewenangan saya. Biasanya di kantor kalau membahas anggaran,” kata Dudung, Selasa (8/9).
Dudung yang juga sebagai Ketua Tim perencanaan Anggaran Daerah dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012 senilai Rp 23 Miliar, Dadang Prijatna selaku Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) milik Wawan.
"Yang mengundang wali kota, melalui ajudan nya. Biasanya dadakan. Dalam undangan, saya diminta datang ke Jakarta (rumah Airin) untuk melaporkan dan membahas progres kegiatan di empat dinas prioritas,” kata Dudung saat ditanya oleh JPU KPK Sugeng di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/9).