Jumat 11 Sep 2015 10:18 WIB

Sidang Majelis Umum PBB Setujui Pengibaran Bendera Palestina

Bendera Palestina
Foto: AP
Bendera Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Sidang Majelis Umum PBB pada Kamis (10/9) dengan suara besar menyetujui pengibaran bendera Palestina di Markas Besar PBB, New York.

Resolusi tersebut memutuskan bahwa bendera Negara pengamat non-anggota di Markas Besar PBB yang mempertahankan misi pengamat tetap di Markas Besar PBB mesti dikibarkan di markas badan dunia tersebut dan kantor PBB setelah bendera Negara Anggota PBB.

Sebanyak 119 negara memberi suara "ya", 45 abstein dan delapan negara memberi suara "tidak", demikian laporan Xinhua, Jumat (11/9) pagi. Pada 2012, Sidang Majelis Umum PBB memberikan perubahan status kepada Palestina menjadi negara non-anggota, yang menjadi pengakuan tersirat dan simbolis Negara Palestina di PBB.

Resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan tindakan yang perlu bagi pelaksanaan keputusan ini selama Sidang Ke-70 Sidang Majelis Umum dan dalam watku 20 hari setelah pengesahannya.

Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan pada awal September bahwa PBB akan mengikuti keputusan Sidang Majelis Umum. Setelah pemungutan suara Sidang Majelis Umum, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan pemungutan suara "bersejarah" itu merupakan keterangan bagi masyarakat internasional mengenai dukunan bagi penyelesaian yang damai, menyeluruh dan langgeng untuk masalah Palestina.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement