Ahad 13 Sep 2015 09:15 WIB

Pengadilan Mesir Jatuhi Hukuman Mati untuk Para Anggota ISIS

Rep: C25/ Red: Angga Indrawan
Gerakan ISIS
Foto: VOA
Gerakan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan di Mesir mengesahkan hukuman mati kepada 12 orang yang dihukum karena merencanakan serangan atas nama kelompok ISIS, Sabtu (12/9). Dilansir Al Arabiya, enam dari mereka yang dikonfirmasi berada di tahanan, sementara enam lain diadili tanpa kehadiran.

Semuanya dihukum setelah bergabung dengan ISIS dan merencanakan sebuah serangan yang ditujukkan kepada polisi dan militer Mesir. Pengadilan di provinsi Delta Nil Sharqiya tersebut, juga telah merekomendasikan hukuman mati bagi sejumlah orang sejak bulan lalu, dan sedang menunggu persetujuan Mufti untuk meratifikasi keputusan itu.

Mufti, juru resmi pemerintah dalam hukum Islam, mengeluarkan pendapat yang tidak mengikat dalam kasus tersebut. Mereka dihukum dapat mengajukan banding atas putusan sebelum Pengadilan Kasasi, yang mungkin akan menegakkan putusan atau meminta pengadilan ulang.

Ratusan militan memang telah dihukum mati sejak militer menggulingkan presiden Islamis Mohamed Mursi pada tahun 2013. Banyak di antaranya, termasuk Mursi sendiri, telah mengajukan banding. Sejauh ini tujuh hukuman mati telah dilaksanakan.

Penggulingan Mursi sendiri memicu tindakan keras mematikan oleh militan Islamis yang menewaskan ratusan pengunjuk rasa. Militan yang setia kepada ISIS, sementara itu, telah menewaskan ratusan polisi dan tentara, yang sebagian besar serangan terjadi di Semenanjung Sinai. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement