Selasa 15 Sep 2015 16:49 WIB

Aher Berhaji, Deddy Jadi Plh Gubernur

Coba Beras Raskin: Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar mencoba beras raskin usai melepas truk Pendistribusian Beras Rakin 2014 di halaman belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/1). Diharapkan program raskin di 2014 bisa berjalan lebih baik dan mampu t
Foto: Republika/Edi Yusuf
Coba Beras Raskin: Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar mencoba beras raskin usai melepas truk Pendistribusian Beras Rakin 2014 di halaman belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (22/1). Diharapkan program raskin di 2014 bisa berjalan lebih baik dan mampu t

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Jawa Barat terhitung tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan 5 Oktober 2015.

Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:121/Kep.1033-Pem.Um/2015 tentang penunjukan Wakil Gubernur Jawa Barat sebagai pelaksana harian Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Kepgub ini ditetapkan menimbang bahwa Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan melaksanakan cuti besar ibadah haji terhitung Rabu (16/9) sampai Senin (5/10).

Dalam Kepgub itu disebutkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemprov Jabar selama Gubernur Jawa Barat melaksanakan cuti, perlu menunjuk Wagub Jabar sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar. Kepgub ini ditetapkan di Bandung, 14 September 2015.

Gubernur Ahmad Heryawan juga sudah mengantongi izin Mendagri Nomor 857/4615/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 hal izin ke luar negeri alasan penting. Selain itu dalam Kepgub tersebut juga disebutkan Plh. Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tidak dapat mengambil keputusan-keputusan yang bersifat prinsipil dan melekat pada jabatan Gubernur Jabar.

Setelah selesai melaksanakan tugasnya sebagai Plh Gubernur Jawa Barat, Wagub wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Jawa Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement