Selasa 15 Sep 2015 20:52 WIB

Anggaran Disepakati, Guru Honorer K2 Siap Diangkat Jadi PNS

Rep: c21/ Red: Teguh Firmansyah
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).  (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi unjuk rasa para guru honorer yang dilakukan sejak pagi membuahkan hasil. Pasalnya pada pukul 18.00 WIB, telah diputuskan  sisa tenaga kerja honorer kategori dua (K2) sebanyak 439.056 akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mereka akan diangkat secara bertahap paling lambat tahun 2019. Dalam setahun minimal 100 ribuan," ujar Anggota Komisi 2 DPR RI, Arteria Dahlan, Selasa (15/9).

Menurut Arteria alasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum bisa mengangkat para K2 menjadi PNS, dikarenakan faktor anggaran.

Namun dalam pembicaraan yang dilakukan di gedung DPR/MPR, akhirnya KemenPAN-RB menyepakati untuk menjadikan sisa tenaga kerja honorer K2 menjadi PNS seluruhnya.  "Itu akan dilakukan selama empat tahun, 2016, 2017, 2018, 2019," kata dia.

Adapun alasan penetapan status K2 karena mereka banyak yang mengabdikan diri selama 20 tahun sampai 30 tahun. Namun untuk 2015 ini, pemerintah baru akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Setelah itu pada  2016 sudah mulai pengangkatan, yang rencananya 100 ribuan orang pertahun, agar sesuai kekuatan anggaran.

Sebelumnya, kata Arteria angka yang ditunjuk kementerian adalah Rp 34 miliar, namun DPR RI Komisi 2 mengatakan anggaran kemungkinan tak sampai Rp 12 miliar pertahun.

Sebanyak 439.056 tenaga honorer K2, terdiri dari bidan, guru honorer, penjaga sekolah dan sebagainya. Artrie mengatakan kemungkinan ke depan jumlah tersebut akan berkurang, sebab meninggal atau mungkin mengundurkan diri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement