REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara meringkus seorang wanita berstatus janda yang saat diringkus tertangkap tangan memiliki sabu-sabu.
"Kami mendapatkan informasi masyarakat kalau di wilayah HKSN sering terjadi transaksi sabu-sabu, anggota langsung menyelidiki dan meringkus janda tersebut," ucap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Sunarto di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, untuk janda yang diringkus anggota beserta barang bukti sabu-sabu itu diketahui berinsial EER (26) janda anak dua, warga Jalan Purnasakti Banjarmasin Barat.
EER ditangkap pada Sabtu (5/9) dan saat itu ditangan terdapat satu paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dan menurut keterangan pelaku barang haram tersebut ingin digunakan.
"Kami introgasi dari mana mendapatkan barang haram itu lalu EER bersuara dirinya dapat barang itu dari ABE," ucap Kanit Reskrim itu.
Kemudian, polisi memancingan ABE agar keluar dengan menyuruh EER untuk memesan kembali sabu-sabu sebanyak satu paket harga Rp 200 ribu. Tidak berapa lama ABE datang dan saat berada kawasan Gunung Sari pelaku ABE langsung diringkus oleh anggota yang telah menunggunya.
"ABE kami bekuk beserta barang bukti sabu-sabu satu paket sesuai yang dipesan EER dan kemungkinan mereka berdua ini sering melakukan transaksi," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel Polsekta Banjarmasin Utara guna menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku EER dan ABE dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sementara ABE mengakui dirinya memang mencarikan sabu-sabu itu buat EER karena diiming-imingi diajak memakai bersama apabila dapat sabu-sabu itu.
"Uangnya dari EER saya hanya mencarikan saja ditambah setelah barang dapat saya diajak untuk memakai sama-sama," katanya saat di ruang penyidikan.