REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir Kopaja 612, Budi Wahyono (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti lalai mengemudi hingga menimbulkan tewasnya dua orang, Rabu (16/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan Budi resmi tersangka Rabu (16/9) kemarin. Budi menjadi tersangka karena lalai dalam mengemudi. Akibatnya, dua buah mobil, satu motor tertabrak. Dua orang tewas akibat kecelakaan ini.
Pelanggaran yang ia buat, pertama melalui jalur busway padahal armada bus nya tidak diperbolehkan melalui jalur busway. Kedua, Budi melajukan busnya dengan cepat hingga tak bisa mengerem. Akibatnya, saat diputaran Jalan Warung Buncit Raya, ia menabrak kendaraan lain.
"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ujar Iqbal.