Kamis 17 Sep 2015 13:53 WIB

KPK Tolak Permintaan OC Kaligis Buka Blokir Rekening

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap OC Kaligis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Otto Cornelis Kaligis untuk membuka blokir rekening miliknya. Alasannya, pemblokiran masih diperlukan lantaran memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara beberapa tersangka yang saat ini sedang dilakukan KPK.

JPU KPK, Yudi Kriatiana mengatakan, penanganan perkara Kaligis tidak berdiri sendiri, tapi berkaitan dengan perkara tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Rekening yang diminta Kaligis untuk dibuka pemblokirannya, kata Yudi, memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penyidikan beberapa tersangka yang sedang berjalan.

"Oleh karenanya, pemblokiran atas rekening terdakwa sampai saat ini masih diperlukan," kata Yudi di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9).

Yudi mengatakan, dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Kaligis yang bisa dijadikan sebagai bukti permulaan. Oleh karenanya, menurut Yudi, pemblokiran atas rekening Kaligis sampai saat ini masih diperlukan.