REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam perkara baru. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan untuk Kaligis terkait perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum pada KPK menanggapi permintaan Kaligis untuk membuka blokir rekening milik pengacara senior tersebut. Menurut penuntut umum KPK Yudi Kristiana, pihak KPK tidak bersedia membuka rekening Kaligis yang telah diblokir. Sebab, kata Yudi, pemblokiran saat ini masih diperlukan lantaran terkait pendalaman perkara yang belum selesai.
"Bahwa dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan sebagai bukti permulaan tentang adanya proceeds of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa," kata Yudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).
Namun, Yudi enggan mengungkap lebih dalam. Dia hanya memastikan pemblokiran rekening ayah dari artis Velove Vexia itu masih diperlukan lantaran akan dijadikan bukti permulaan.
"Saya tidak bisa bicara itu, nanti ada yang keberatan. Saya terikat dan tidak bisa menyatakan sekarang," ujar Yudi.
Selain itu, Yudi menambahkan, penanganan perkara Kaligis tidak berdiri sendiri atau berkaitan dengan perkara tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, yang saat ini sedang ditangani penyidik KPK.
Rekening yang diminta Kaligis untuk dibuka pemblokirannya, kata Yudi, memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penyidikan beberapa tersangka yang sedang berjalan.