Sabtu 19 Sep 2015 13:55 WIB

Relaksasi Regulasi Miras Langgar UU Cukai

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan relaksasi regulasi minuman keras akan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Minuman keras adalah barang yang dikenai cukai sehingga sudah seharusnya penjualannya dibatasi dengan ketat," kata Tulus Abadi melalui siaran pers diterima di Jakarta, Sabtu.

Tulus mengatakan prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang yang legal tetapi penggunaan atau konsumsinya dibatasi. Penjualan barang kena cukai harus seketat mungkin, sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja.

Dengan membolehkan kembali minuman keras dijual di minimarket, Tulus menilai Kementerian Perdagangan telah melanggar Undang-Undang Cukai. Sebab, minimarket modern saat ini telah "menjamur" di semua tempat tanpa bisa dikendalikan.

"Minuman keras, termasuk rokok yang juga dikenai cukai, tidak boleh dijual di minimarket yang mudah diakses anak-anak. Penjualan minuman keras dan rokok harus sangat ketat," tuturnya.

Menurut Tulus, minuman keras dan rokok merupakan pintu pertama bagi seseorang untuk mengonsumsi narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dengan membiarkan, bahkan mengizinkan minuman keras dan rokok dijual bebas maka Kementerian Perdagangan bisa dituding kontrapengendalian narkoba.

"Itu jelas bertentangan dengan kredo Presiden Joko Widodo yang menyatakan perang terhadap narkoba," ujarnya.

Karena itu, YLKI menolak relaksasi regulasi penjualan minuman keras dan mendesak Kementerian Perdagangan agar tetap melarang penjualan minuman keras di minimarket modern.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement