REPUBLIKA.CO.ID, Status kesucian khamar dan alkohol menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dalam buku Tiga Sumber Najis karya Isnan Ansory, Lc., M.Ag., dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat tumbuhan pada dasarnya adalah suci. Namun, status khamar dan alkohol menjadi pengecualian yang diperdebatkan.
Khamar secara jelas diharamkan dalam Islam berdasarkan ketentuan Alquran, Sunah, dan ijma' ulama. Meski demikian, perbedaan pendapat muncul mengenai apakah khamar itu najis secara fisik atau hanya najis secara maknawi.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamar adalah benda najis, merujuk pada QS Al-Maidah: 90 yang menyebut khamar sebagai rijs atau sesuatu yang kotor. Dasar mereka adalah firman Allah swt yang menyebutkan bahwa khamar itu sebagai rijs (yang bermakna najis).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (المائدة: (٩٠)
Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar berjudi berhala mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)