REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum mengetahui potensi kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Pasti (ada), dalam perhitungan oleh pejabat yang diberikan kewenangan untuk itu," kata perwakilan Kejakgung, Firdaus Dewilmar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Saat ditanya lebih lanjut soal apa lembaga yang dimaksud Firdaus tidak menjawab. Ia seolah tak ingin mengatakan BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara. "Saya tidak menyebutkan itu (BPK)," katanya.
Sementara itu, saat ditanya soal pasal apa yang disangkakan, Firdaus bingung. Ia mengaku masih sedang mencari. "Kan kami sedang cari (pasalnya), makanya teman-teman pers, baca apa yang dimaksud penyidikan dan penetapan tersangka," katanya.