Kamis 24 Sep 2015 15:05 WIB
Pasal Kretek

PKS: Meski Bagian dari Tradisi, Dampak Kretek Negatif

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
rokok kretek
rokok kretek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari FPKS Abdul Kharis Al-Masyhari mengatakan, seharusnya kretek tradisional tidak masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang sedang dibahas DPR RI. Meskipun kretek memang tradisi di Indonesia, namun berdampak negatif bagi generasi bangsa.

Ia mengungkapkan, dari data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2014, 18,3 persen pelajar Indonesia sudah memiliki kebiasaan merokok, sebanyak 33,9 persen laki-laki dan 2,5 persen perempuan. Survei ini dilakukan pada pelajar tingkat SLTP berusia 13-15 tahun.

"Bisa dibayangkan jika dalam RUU Kebudayaan ini terdapat pasal mengenai kretek yang kemudian difasilitasi perkembangannya oleh negara. Maka kemungkinan besar terjadi pertambahan jumlah perokok di kalangan pelajar," ujar Abdul, Kamis, (24/9).

Tradisi yang membawa dampak negatif bagi bangsa seharusnya tidak dipertahankan. DPR dan Pemerintah seharusnya mendorong dan melindungi tradisi-tradisi nasional yang memiliki dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kita tidak ingin pelajar yang merupakan penerus bangsa ini dirusak akibat kebiasaan merokok," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement