Jumat 25 Sep 2015 10:17 WIB

Pengusutan Kasus "Penjualanl" Anggota Wanita Bapol PP Berlanjut‬

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Satpol PP
Foto: ugm.ac.id
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, ‪BANDAR LAMPUNG -- Badan Polisi Pamong Praja (Bapol-PP) Kota Bandar Lampung, akhirnya memecat komandan dan anak buahnya yang terlibat kasus "penjualan" perempuan sesama rekannya, Jumat (25/9). Kedua perempuan personil Bapol PP tersebut, dinilai telah mencoreng nama baik institusi, yang selama ini patut dijaga.‬

‪Keduanya, yakni Ruswita, komandan Peleton (Danton) Pengamanan Khusus (Pamsus) Wanita Bapol PP Kota Bandar Lampung, dan Nurbaiti, bawahannya, yang menjadi korban "penjualan" wanita kepada lelaki "hidung belang" lain, pada Rabu (2/9) malam. "Keduanya sudah dipecat, karena mencoreng nama baik lembaga," kata Kabanpol PP Kota Bandar Lampung, Cik Raden.‬

‪Ruswita (terlapor) dan Nurbaiti (pelapor), mendapat sanksi yang sama berupa pemecatan dari institusi tempatnya bekerja. Menurut Cik Raden, meski telah mendapat sanksi di instansinya, proses hukum keduanya masih ditangani pihak Unit Perlindungan Perempuuan dan Anak, Reskrim Polresta Bandar Lampung.‬

‪Cik Raden menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Bila dalam proses hukum, terbukti tidak bersalah, kata dia, maka institusinya bisa menerima kembali yang berangkutan. Namun, lanjut dia, pemberhentian ini merupakan efek jera bagi keduanya  dan anggota Bapol PP lainnya, agar tidak bertindak yang tidak seharusnya mencoreng nama baik institusi.‬

‪Ruswita, Danton Wanita Bapol PP, mengajak Nurbaiti, anak buahnya keluar malam hari ke suatu tempat pada Rabu (2/9). Pelapor dipaksa minum minuman beralkohol, hingga dirinya sempat menangis di sebuah rumah karaoke. Setelah itu, komandannya menyerahkan pelapor ke seorang lelaki, dan meminta bayaran Rl 1,6 juta. Namun, pelapor tidak diajak, dan meminta diantar pulang ke rumahnya, hingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.‬

‪Kasat  Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Derry Agung, mengatakan saat  ini masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memintai keterangan termasuk pelapor. Pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan belum penyidikan, karena belum menemukan dua alt bukti. Pihaknya, masih merencanakan pemanggilan terhadap terlapor.‬

‪Satreskrim Polresta Bandar Lampung, sudah menggelar perkara pada Rabu (23/9), yang hasilnya kasus ini masih tahap penyelidikan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik belum mengantongi alat  bukti yang cukup, setelah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement