Senin 28 Sep 2015 08:54 WIB

Bawaslu: Napi Bebas Bersyarat tak Boleh Ikut Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak menegaskan narapidana dengan status bebas bersyarat tidak boleh ikut dalam pilkada. Ia pun meminta meminta Bawaslu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Tak hanya jajaran Bawaslu, rekomendasi itu juga diteruskan ke ke KPU Daerah (KPUD).

“Ini rekomendasi kami sedang diproses di daerah. Isinya ya meminta KPUD meneliti kembali dokumen pencalonan dan bila ditemukan diminta untuk membatalkan pencalonannya segera,” ujar Nelson kepada wartawan, Ahad (27/9).

Menurutnya, keluarnya rekomendasi Bawaslu tersebut terkait laporan masyarakat dan para pemerhati Pilkada yang mengungkapkan terdapat calon berstatus bebas bersyarat namun diloloskan oleh KPU setempat.

Mengenai hal ini, Nelson, mengungkapkan harus segera dilakukan tindak lanjut oleh Bawaslu dan jajarannya untuk diteruskan rekomendasinya ke KPU setempat, yang sifatnya final dan mengikat.

“Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan KPU dan jajarannya di daerah,” kata Nelson.

Sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU Kota Manado membatalkan pencalonan calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang diketahui masih berstatus narapidana bebas bersyarat.

Hal ini berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 yang menyebutkan Jimmy Rimba Rogi sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement