Selasa 29 Sep 2015 17:34 WIB

Kemenkumham: Wawan Hanya Dipinjamkan dari Sukamiskin

Rep: C20/ Red: Angga Indrawan
Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan hanya dipinjam oleh Kejaksaan Agung. Wawan dipinjam untuk ditempatkan sementara di rumah tahanan Serang, Banten. 

"Wawan hanya dipinjamkan dan segera kembali ke Lapas Sukamiskin," kata Hadi di Jakarta, Selasa (29/9). 

Hadi mengatakan wawan telah dipinjam untuk ditempatkan di rutan Serang sejak (22/9) lalu. Hadi mengatakan peminjaman Wawan diminta oleh Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Dia dipinjam untuk menjalani persidangan. Ia dipinjam dengan permintaan oleh Kejagung dan KPK," ujar Hadi. 

Namun, ia belum mengetahui akan sampai kapan Wawan ditempatkam di rutan Serang. Kemenkumham masih menunggu hingga sidang yang dijalani oleh Wawan selesai. "Kita belum tau, sidangnya belum selesai masih menunggu," katanya. 

Tetapi, Hadi menegaskan, tetap akan melakukan pengawasan terhadap Wawan selama ditempatkan di Serang. "Selama di sana akan kita pantau terus," ujar Hadi. Hadi menambahkan, sampai saat ini Wawan masih merupakan terpidana korupsi lapas Sukamiskin. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement