Selasa 29 Sep 2015 22:19 WIB
Calon Tunggal Pilkada

JPRR: Putusan MK Memperkuat Elitisme Pencalonan di Pilkada

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir calon tunggal, semakin mendorong aspek elitisme dalam proses pencalonan di pelaksanaan Pilkada serentak.

Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz menilai dengan terbukanya sistem pemilihan dengan cara "YA dan TIDAK" atau "SETUJU dan TIDAK SETUJU" membuat partai politik semakin berkonsentrasi dan menyatu untuk membentuk koalisi besar dalam mengusung pasangan calon.

"Akibatnya, akan semakin banyak calon tunggal muncul dalam Pilkada mendatang," ujar tegasnya, Selasa (29/9).

Ia melanjutkan, potensi ini tidak mengada-ada. Berdasarkan data Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menunjukkan peta koalisi yang dibangun dalam Pilkada serentak 2015 dibentuk oleh koalisi besar.

"Dari 630 pasangan calon di seluruh daerah Pilkada, pasangan calon yang didukung oleh 1-2 partai politik sebanyak 266 pasangan (42%), pasangan calon yang didukung oleh 3-4 partai politik sebanyak 277 pasangan (44%) dan pasangan calon yang didukung oleh 5-9 partai politik sebanyak 87 (14%)," jelasnya.

Bahkan, menurutnya dengan peluang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih dapat mencalonkan lagi (petahana) maka akan semakin memperkuat situasi partai politik untuk secara bersama-sama mendukung calon petahana sehingga aspek pergantian kepemimpinan tidak terjadi dan semakin memperkuat dinasti kekuasaan daerah‎.

"Putusan MK memang menjadikan hukum lebih pasti, tapi mengurangi aspek representasi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement