REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polresta Depok membekuk lima pelaku judi dadu online yang menggunakan smartphone, di sebuah rumah kontarakan di Jalan H Sairan RT 5/21, Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Ahad (27/9) dinihari pukul 01.30 WIB.
Para pelaku adalah PS (31) yang berperan sebagai bandar, serta empat pemain judi yakni US (23), MHS (28), RM (24) dan MOM (20). "Ini permainan judi tergolong modus baru," kata Kapolresta Depok, Kombes Dwiyono saat ditemui di Mapolres Depok, Rabu (30/9).
Menurut Dwiyono, modusnya, sang bandar menggunakan aplikasi yang didownload dari media jejaring sosial sebagai alat untuk berjudi. Dalam aplikasi itu ada gambar tiga buah dadu. Jika ditekan maka dadu berputar dan nantinya berhenti di angka dadu tertentu. Angka itulah yang ditebak oleh pejudi yang ditulis dalam lembaran kertas yang sudah disiapkan.
"Kalau angka dadu di aplikasi smartphone yang diputar berhenti di angka yang sesuai dengan angka tebakan yang ditulis dalam lembaran tadi, maka penjudi akan mendapatkan uang sebesar angka yang muncul," terangnya.
Dwiyono melanjutkan, uang pasangan minimal Rp 2.000. Jika tidak tepat, maka uang pasangan ditarik bandar dan jika tepat tebakannya maka pemasang akan dapat 10 kali lipat dari jumlah uang yang dipasang.
"Saat dibekuk ke lima pelaku sedang bermain judi online. Dari tangan para pejudi, disita satu unit HP merek Samsung Duos, satu lembar kertas untuk pasangan pemain serta uang tunai senilai Rp 1.835.000," ungkap Dwiyono.