REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan menduga, pemindahan terpidana kasus suap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Serang, Banten, sarat kepentingan politik.
Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Tangerang Selatan, Benu Novit Naeng di Tangerang, Rabu (30/9), mengatakan, alasan pemindahan Wawan karena diperlukan sebagai saksi terkait dugaan korupsi Alkes Tangsel pada APBD-Perubahan tahun 2012 sangat tidak rasional.
Pihaknya menduga bila pemindahan Wawan ke Serang telah dikonsep sejak lama untuk keperluan politik dalam Pilkada. Sebab, ada bagian keluarga Wawan yang maju dalam pilkada serentak tanggal 9 Desember di antaranya yakni Airin Rachmi Diany sebagai istrinya yang maju dalam pencalonan wali kota Tangsel dan Ratu Tatu yang merupakan kakak Wawan sebagai calon Bupati Serang.
"Wawan dalam keluarga dinasti Banten adalah mesin politik dalam kegiatan Pilkada. Maka, tak ayal kepindahannya sangat sarat kepentingan. Apalagi dilakukan dalam empat bulan ke depan atau hingga Pilkada selesai," katanya dalam keterangan pers kepada media.
Semestinya, bila Wawan diperlukan sebagai saksi, maka bisa didatangkan dari Bandung. Apalagi, keperluan jadi saksi hanya satu sampai dua kali. Tetapi kurun waktu tinggal Wawan di Rutan Serang yakni empat bulan.
Kemudian, keberadaan TCW di Rutan Serang pun bisa mengganggu keamanan terdakwa lainnya yakni Dadang M.Epid dan Mamak Jamhari yang merupakan saksi kunci dalam kasus korupsi di Tangerang Selatan. Karena, Dadang dan Mamak memiliki berbagai bukti dan rekaman yang dapat mengungkap skandal korupsi di Tangerang Selatan dengan keterlibatan TCW.
"Kejagung dan KPK harus melihat kondisi ini. Sebab, masyarakat telah bereaksi menolak atas kepindahan Wawan ke Serang," tegasnya.
Suhendar sebagai Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) mengatakan, dengan adanya kepindahan ini, membuat kondisi di Banten menjadi tidak aman lagi. Keinginan untuk menghasilkan Pilkada yang bersih dan adanya tekanan dari pihak luar, tak bisa dihindarkan. Apalagi, TCW tersangkut dalam kasus suap pilkada Lebak.
"Kejagung harus segera bertindak dan menarik TCW ke Sukamiskin Bandung. Karena, untuk menghasilkan Pilkada bersih dan keamanan bagi saksi kunci lainnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Wawan pada tanggal 22 September 2015 dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Rutan Kelas II Serang dan menempati kamar nomor 14. Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut, sebelumnya didakwa dalam kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 sebesar Rp1 miliar kepada Mantan Ketua MK, Akil Mochtar.