Kamis 01 Oct 2015 11:52 WIB

Solo Raih Penghargaan Cagar Budaya

Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).
Foto: Antarafoto
Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebagai pemerintah daerah terbaik dalam pelestarian cagar budaya 2015.

Ada beberapa kategori dalam penghargaan tersebut, yakni juru pelihara cagar budaya terbaik, pelestari cagar budaya terbaik, pemerintah kota/kabupaten terbaik, museum terbaik dan pemerintah peduli museum terbaik.

"Ya untuk penghargaan yang kami terima tahun ini, kami bersama Kabupaten Blitar masuk kategori pemerintah daerah terbaik peduli cagar budaya se-Indonesia," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemkot Surakarta Eny Tyasni Suzana, Kamis (1/10).

Eny sambil menambahkan penghargaan itu adalah prestasi pertama yang diraih Pemkot Surakarta dalam bidang pelestarian cagar budaya.

"Kementerian menilai Pemkot peduli terhadap pelestarian cagar budaya. Beberapa contoh kepedulian itu adalah adanya peraturan daerah (Perda) Cagar Budaya, peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang pendataan bangunan kawasan cagar budaya, labelisasi bangunan cagar budaya, serta penghargaan kepada pelestari cagar budaya dalam bentuk pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal 30 persen," katanya.

Ia mengatakan saat ini, terdapat sedikitnya 175 bangunan dan kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot. Sebanyak 100 benda cagar budaya (BCB) ditetapkan surat keputusan dinas terkait, yakni Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). Adapun 70 cagar budaya telah ditetapkan melalui SK Wali Kota dan lima BCB lain ditetapkan oleh Kemendikbud.

Kepala DTRK Pemkot Surakarta Agus Djoko Witiarso menerangkan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim tersebut dianggap penting, lantaran kajian yang dilakukan TACB menjadi salah satu prosedur penetapan sebuah bangunan atau kawasan menjadi cagar budaya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement