Sabtu 03 Oct 2015 19:58 WIB

Jakarta  Didorong Jadi Daerah Berkawasan Tanpa Rokok

Red: M Akbar
Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).
Foto: Antara
Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lentera Anak Indonesia mendukung didorongnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di DKI Jakarta menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 100 persen.

"Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta yang telah membangun enam RPTRA di Jakarta. Ini bentuk keseriusan dan komitmen Gubernur DKI untuk menjadikan Jakarta sebagai kota ramah anak," kata Ketua Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari lewat keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/10).

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menyelesaikan pembuatan 54 RPTRA hingga Desember tahun ini, dan akan membangun tambahan 150 RPTRA pada 2016.

Pembangunan RPTRA tahun ini rencananya tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI, melainkan memakai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sebagai kompensasi atas dana CSR tersebut, perusahaan yang membangun RPTRA dipersilahkan menuliskan namanya di RPTRA.

Lisda mengatakan pihaknya sangat mendukung kerja sama Pemda DKI dengan pihak swasta dalam membangun RPTRA. Semua pihak yang terlibat dalam pembangunan RPTRA harus berkomitmen untuk menjadikan RPTRA sebagai Kawasan Tanpa Rokok 100 persen.

"Implikasi dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok 100 persen, RPTRA harus bersih dari semua iklan dan promosi rokok, baik iklan yang menampilkan merek rokok dan logo perusahaan rokok, maupun nama perusahaan dan anak perusahaan terkait rokok," kata Lisda.

Untuk itu dia meminta pemda DKI sejak awal harus berhati-hati dalam memilih mitra kerjasama. Pemda DKI, kata dia, jangan memilih perusahaan rokok sebagai mitra dalam pembangunan RPTRA. Sebab, perusahaan rokok tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan yang melakukan CSR.

"Segala proses produksi yang dilakukan, dan bahkan produk rokok itu sendiri bersifat membahayakan kesehatan dan bisa menyebabkan kematian. Bagaimana mungkin perusahaan yang mengabaikan tujuan dan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial, yaitu keberlanjutan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, bisa memberikan dana CSR?" kata dia.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement